0
BERITA TENTANG PEMBATALAN CALON NOMOR URUT 4

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun membatalkan calon Nomor Urut 4 sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015. 
Keputusan KPU Kabupaten Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun 
KPU Kabupaten Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015 Nomor urut 4 atas nama Dr. JR. Saragih, SH, MM dan Ir. Amran Sinaga, M.Si sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015

Posting Komentar

 
Top